Kemendikbudristek Dorong Pemda Bentuk Unit Layanan Disabilitas
Guna pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, pemerintah melalui Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Kabupaten/kota.
ULD adalah bentuk layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas yang bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Kemendikbudristek telah merilis Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Menurut Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemdikbudristek Aswin Wihdiyanto, S.T., M.A. mengatakan bahwa layanan ini tidak harus berbentuk ULD atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.
“Tidak harus berbentuk entitas, namun yang terpenting adalah fungsi layanan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Aswin saat membuka Bimbingan Teknis Pembentukan ULD dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas, di Jakarta, Senin (16/10).
Lebih lanjut Plt. Direktur PMPK menjelaskan bahwa saat ini baru sekitar 15% penyandang disabilitas yang bisa terlayani di satuan pendidikan.
“Prakiraan ada sebanyak 290.000 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) usia sekolah yang belum bersekolah, ini menjadi tantangan sekaligus perlunya dukungan semua pihak termasuk pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pendidikan berkomitmen penuh untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Joko Wiyono, M.Si menyatakan dukungan dan kesiapannya guna mempercepat ULD untuk segera direalisasikan.
“Regulasi tengah disiapkan, target kita tahun 2024 sudah terbentuk ULD,“ ungkap Joko Wiyono.(sunarto-17102023)