Berminat Menjadi Pamong Belajar dan Penilik? Daftar disini
Saat ini Kemendikbud sedang membuka formasi Pamong Belajar dan Penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing. Program ini diharapkan dapat memenuhi formasi jabatan fungsional, diperlukan sebanyak 19.623 orang penilik.
Berdasarkan pemetaan Kemendikbud, sekarang ini dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap Sanggar Kegiatan Belajar dan 19.623 penilik. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.
Jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal, sedangkan jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.
Berikut dokumen persyaratan untuk Pamong Belajar SKB :
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
9. Pas Foto ukuran 3x4.
10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah
Pendaftaran Inpassing Tahun 2020 berlangsung 12 October 2020 hingga 16 October 2020