Protokol Kemdikbud Antisipasi Penyebaran COVID-19
Sejalan dengan instruksi pemerintah guna pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus yang sudah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi ini.
Menurut Bupati Banyumas Achmad Husein, hingga 16 Maret 2020 sebanyak 202 orang di Banyumas masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Mereka umumnya merupakan orang yang baru pulang dari perjalanan luar negeri, jumlahnya 202 orang,” ujar Bupati saat memberikan sambutan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (16/03/2020).
Lebih lanjut Bupati menginstruksikan kepada segenap masyarakat Banyumas untuk senantiasa menjaga pola hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan mencuci tangan dengan sabun dengan air bersih yang mengalir.
“Jika batuk maupun bersin tutuplah dengan tisu atau lengan tengah bagian dalam,” tambahnya.
Langkah konkrit lainnya yang sudah diambil pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas adalah dengan menutup objek wisata yang ada hingga 30 Maret 2020 seperti Objek wisata Baturraden, Andhang Pangrenan, Bale Kemambang, Wisata Husada Kalibacin serta obwis lainnya yang merupakan tempat berkumpulnya banyak orang.
Pada kesempatan lainnya, Kepala Dinas Pendidikan Irawati telah menginstruksikan kepada satuan Pendidikan untuk mengganti proses belajar mengajar di kelas menjadi belajar mandiri, guru memberikan tugas baik secara online maupun offline kepada para peserta didik.
“Momen ini jangan digunakan untuk pergi ke tempat-tempat wisata,” tegas Kadindik.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Protokol yang diterbikan adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Publik dan Transportasi serta Protokol Area Pendidikan.
Seperti dikutip pada laman http://itjen.kemdikbud.go.id, ada 15 poin yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di daerah serta satuan pendidikan. yakni:
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
- Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menucuci tangan menggunakan air dan sabun pencuci tangan berbasis alkohol serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) lainnya, seperti makan jajanan sehat dan membuang sampah pada tempatnya.
- Membersihkan secara rutin ruangan di lingkungan sekolah dengan desinfektan, khususnya gagang pintu, sakelar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Kemudian, memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah. Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, disarankan segara ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
- Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala yang disebutkan untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
- Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan intensif berbaris kehadiran (jika ada).
- Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan bekoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
- Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga sekolah yang mengeluh sakit. Selanjutnya, langsung diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
- Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan dan makanan. Termasuk peralatan makan, minum, dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan penyakit.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
- Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
- Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
- Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal covid-19 (informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di http://www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan, seperti batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah. (ant/es-17032020)