Press Release Perbup Penguatan Pendidikan Karakter
Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas akan mengundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Kabupaten Banyumas. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, hari ini (20/12) bertempat di Sasono Joko Kaiman Bupati Banyumas Ir. H. Ahmad Husein mengadakan press release bersama sejumlah pewarta media cetak dan elektronik berkenaan dengan Penguatan Pendidikan Karakter.
Siaran pers yang menyoroti Perpres Nomor 87 tahun 2017 terutama pasal 9 berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan karakter yang dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam seminggu.
PPK adalah gerakan pendidikan dibawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
“PPK tidak sama dengan Full Day School,” sambut Bupati mengawali siaran persnya. Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa tidak ada tekanan bagi sekolah untuk melaksanakan 6 atau 5 hari sekolah.
“Ketika sekolah memutuskan untuk melaksanakan 5 hari sekolah maka tidak boleh serta merta langsung menjadi 5 hari, harus ada koordinasi dan persetujuan dari tokoh agama, masyarakat dan komite sekolah, sehingga tidak akan menimbulkan gejolak, dan persetujuan dituangkan dalam berita acara” lanjut Husein.
Lebih detail Bupati menjelaskan bahwa titik beratnya ada di madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Pembinaan SMP Dra. Enas Hindasah menekankan bagaimana sekolah menerapkan pendidikan karakter pada satuan pendidikan.
Dibyo Yuwono, S.Pd. Kepala SMPN 3 Purwokerto menuturkan pengalamannya bahwa kondisi satu sekolah dengan yang lain berbeda sehingga kesiapan pelaksanaan PPK melalui 6 atau 5 hari sekolah bergantung pada masing-masing.
“Peserta didik yang sore hari belajar di Pondok Pesantren, sebagian nilai agama dikirimkan ke Sekolah sebagai bagian nilai pendidikan karakter, terkait dengan pelaksanaan pembelajaran, bisa jadi setelah ada koordinasi dan persetujuan, semester genap besok sudah ada sekolah yang menerapkan 5 hari belajar dengan segala kesiapannya,” pungkasnya.(sunarto-dindikbms)