Sosialisasi BOS tahun 2015
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara usia 7 s/d 15 tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah,dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Untuk dapat mewujudkan layanan pendidikan dasar tersebut pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “BOS hadir untuk dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal di Sekolah,” sambut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik Banyumas, Drs.Edy Raharjo saat mengawali laporan pembukaan Sosialisasi BOS tahun 2015 di gedung Gurenda Sarwa Mandala Dindik Banyumas.
“Pada tahun 2015 ini terjadi peningkatan anggaran BOS menjadi Rp 800.000,-/siswa/tahun (untuk SD dari yang sebelumnya Rp 580.000,-) dan Rp 1.000.000,- untuk siswa SMP dari sebelumnya Rp 710.000,- tambah pria yang pernah menjabat sebagai kepala UPK Somagede ini.
Sosialiasi yang diikuti oleh Kepala UPK, Pengawas SD/SMP, Kepala SMP Negeri/swasta, serta unsur Komite dan perwakilan dari masyarakat ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 Februari 2015 menghadirkan narasumber dari inspektorat Kabupaten Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs. Joko Wiyono, M.Si mengingatkan kepada segenap peserta sosialisasi bahwa masyarakat punya kewajiban untuk mensukseskan pendidikan secara menyeluruh. “ Keberadaan sekolah tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya peran serta dan keaktifan masyarakat itu sendiri. Yang harus selalu diingat, sekolah sebagai sarana pembangunan etika, moral dan kebangsaan anak-anak kita”, tambah pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah ini.
Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang petunjuk teknis BOS tahun 2015, serta pelaporannya agar penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak menyimpang dari aturan-aturan yang ada.
(sunarto-dindik bms)