Dindik Banyumas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 25 Pegawai

Dindik Banyumas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 25 Pegawai

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 25 pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Senin (5 Desember 2026). Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs. Joko Wiyono, M.Si., saat apel pagi di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya kesiapan dan komitmen para PPPK Paruh Waktu untuk segera menempati tugas serta posisi masing-masing sesuai dengan SK yang diterima. Ia menekankan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja organisasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan.

“Agar semua PPPK bisa bersinergi dan berkolaborasi serta melayani masyarakat dengan sebaik mungkin,” pesan Kadindik kepada para penerima SK.

Sebanyak 25 PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bagian dari 4.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik pada akhir Desember 2025. Pelantikan tersebut ditandai dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Pengangkatan ini mencakup tenaga dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis sebagai upaya penataan kepegawaian sekaligus penguatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.

Salah satu PPPK Paruh Waktu, Arum Pusparatri, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Ia berharap dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

“Dengan penuh rasa syukur, kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang selalu memberikan doa serta dukungan kepada kami. Alhamdulillah, kami telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Mohon doa restu dan bimbingannya agar kami mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu, status kepegawaian para pegawai kini semakin jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Diharapkan, pengangkatan ini dapat meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Related Posts

Komentar