Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Bali

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Bali

Mulai Senin besok , 11 Januari 2021 Pemerintah akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM akan dilaksanakan hingga 25 Januari 2021.

Sejalan dengan itu pemerintah daerah Kabupaten Banyumas telah mengambil langkah strategis guna pencegahan dan penanggulangan pandemi ini.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas selaku wakil ketua Satgas penanganan Covid-19 Kab. Banyumas Wahyu Budi Saptono, kebijakan yang ditempuh meliputi pembatasan kegiatan di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas maksimal, Work From Home (WFH) sebanyak 75%, pengguna moda transportasi 50% .

Untuk kegiatan proses belajar mengajar pada semua satuan pendidikan dilaksanakan secara daring (online).

Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PEMBATASAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANYUMAS.

Menurut Perbup dimaksud, Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM) meliputi:

  1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan;
  2. Pembatasan Kegiatan di Tempat Usaha dan Fasilitas Umum;
  3. Pembatasan Kegiatan Sosial Dan Budaya;
  4. Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja (kantor, lembaga/instansi, industri dan pabrik)
  5. Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi
  6. Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di Sekolah, atau Institusi Pendidikan lainnya; dan
  7. Karantina.

Pemerintah Daerah juag akan memberlakukan sanksi Administrasi bagi warga yang melanggar kebijakan PPKM ini sesuai dengan pasal 26, ayat (1) ;

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dan b dikenakan sanksi administrasi berupa:

  1. teguran lisan atau teguran tertulis;
  2. melaksanakan kerja sosial antara lain dapat berupa membersihkan fasilitas umum atau fasilitas kesehatan, seperti menyapu jalan, membersihkan sampah, membersihkan selokan, atau membersihkan fasilitas kesehatan dengan mengenakan rompi yang disediakan petugas; dan/atau
  3. penarikan sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari kalender

 

Related Posts

Komentar