Dukung Pembelajaran dari Rumah, Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD - Kesetaraan
Dimasa tanggap darurat COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi corona.
Dalam ketentuan terbaru Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan dana BOS untuk pembelian paket data Internet guru dan murid demi kelancaran pelaksanaan.belajar dari rumah akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam press release seperti dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker, serta penunjang kebersihan lainnya
Ketentuan ini mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat (es-15042020)