Kelulusan SMP/MTs diumumkan Hari Ini
Hari ini, Senin (28/5/2018) adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh semua siswa kelas 9 SMP/MTs yang berada pada naungan Kemendikbud RI, baik di dalam maupun luar negeri.
Sesuai dengan Peraturan BSNP nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS Penyelenggaran UN 2017/2018, tanggal pengumuman kelulusan peserta didik jenjang SMP/MTs yang sedianya dilakukan pada tanggal 26 Mei kemudian diundur menjadi 28 Mei 2018.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas melalui Kabid Pembinaan SMP selaku ketua Panitia UN Dra. Enas Hindasah menyampaikan bahwa, tahun pelajaran kali ini Puspendik menetapkan tanggal perolehan nilai UN dan tanggal kelulusan peserta didik.
“Tanggal pengumuman hasil perolehan nilai UN SMP/MTs adalah 25 Mei, dan pengumuman kelulusan peserta didik adalah 28 Mei 2018,” ungkap Enas Hindasah
Kepala Dindik Banyumas Drs. Purwadi Santoso, M.Hum saat menyerahkan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) kepada kepala SMP/MTs penyelenggara UN di gedung Gurinda Sarwa Mandala Dinas Pendidikan, Jum’at (25/5) berpesan bahwa meskipun UN tidak menentukan kelulusan namun semangat dan proses belajar mengajar.
“Tinggi rendahnya disparitas Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/madrasah bisa dijadikan indikator terhadap integritas pelaksanaan Ujian Nasional di satuan Pendidikan“ ungkap Purwadi Santoso.
Ketika menyinggung perolehan nilai Ujian Nasional tahun ini, Kepala Dindik menyampaikan bahwa ada 99 siswa mendapatkan nilai 100 (sempurna).
“Siswa terbanyak yang mendapatkan nilai sempurna dari SMP Al Irsyad sejumlah 32 anak, diikuti SMPN 2 Purwokerto sebanyak 25 peserta, selanjutnya 9 anak dari SMPN 8 Purwokerto dan 8 peserta didik dari SMPN 1 Sokaraja,” urainya.
Dari hasil oleh nilai Puspendik Kemendikbud, 10 (sepuluh) besar nilai tertinggi UN untuk kategori perseorangan, 6 diantaranya diduduki oleh siswa SMP Ali Irsyad Purwokerto, selebihnya dari SMPN 8 Purwokerto, SMPN 3 Purwokerto, SMPN 2 Purwokerto darn SMP Susteran.
Nilai UN tertinggi diraih oleh Inaz Avriliana dari SMP Al Irsyad Al Islamiyyah dengan total perolehan nilai 4 mapel sejumlah 387,5 atau rata-rata 96,87
Perolehan nilai terendah diraih oleh satu siswa dengan total nilai 96 atau perolehan rerata 32.
Sesuai dengan Permendikbud No.5/2015 Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (es-28052018)