Penyaluran Dana BOS
Kepada Yth Ka UPK & KA SMP/SMPLB
Se Kab. Banyumas
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 September 2014 Nomor 422.7/17544 perihal Penyaluran Dana BOS Triwulan 4 Periode Oktober-Desember Tahun 2014, diberitahukan bahwa dana BOS periode Oktober-Desember Tahun 2014 sudah disalurkan ke rekening sekolah mulai tanggal 10 Oktober 2014.
Sehubungan hal tersebut dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Mengecek di rekening sekolah masing-masing dan dalam penggunaan dana BOS harus :
a. Memedomani RKAS yang telah dibuat;
b. Memedomani Permendikbud Nomor 101 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.
2. Penyaluran dana BOS triwulan 4 periode Oktober-Desember 2014 sudah termasuk pemenuhan kekurangan dan pengurangan kelebihan alokasi triwulan 3 berdasarkan data dari sekolah .
3. Awal penyaluran BOS triwulan 4 sekolah wajib :
a. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-03);
b. Membuat surat tertulis pemberitahuan ke orang tua murid tentang rencana penggunaan dana BOS (Formulir BOS-03).
4. Kepala Sekolah diminta agar segera mengirimkan laporan jumlah siswa keadaan bulan Oktober 2014 (per tanggal di transfer) yang disajikan dalam 3 (tiga) dokumen yaitu :
a. Berita acara hasil validasi data jumlah siswa bulan Oktober 2014 dikirim rangkap 2, tandatangan asli semua.
b. Surat pernyataan jumlah siswa bulan Oktober 2014 (dikirim 1 rangkap dan bermaterai Rp 6.000).
c. Laporan data jumlah siswa keadaan bulan Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, dikirim 1 rangkap.
d. Fotocopy buku rekening BOS, halaman depan dan halaman yang terdapat transfer dana BOS bulan Oktober 2014 (dikirim 1 rangkap).
e. Berkas a, b, c dan d dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (Tim Manajenem BOS Kabupaten) selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2014.
5. Kepala UPK untuk segera meneruskan informasi ini kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar dalam wilayah UPK masing-masing. Adapun berkas laporan yang dikirim oleh UPK sebagai berikut :
a. Berita acara hasil validasi data jumlah siswa bulan Oktober 2014 (print out dikirim rangkap 2, asli semua), dari Kepala UPK.
b. Surat pernyataan jumlah siswa bulan Oktober 2014 (print out dikirim 1 rangkap dan bermaterai Rp 6.000), dari Kepala UPK.
c. Rekap laporan data jumlah siswa keadaan bulan Oktober 2014 ditandatangani oleh Kepala UPK, (dikirim 1 rangkap),dan dilampiri :
1. Laporan data jumlah siswa keadaan bulan Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari masing-masing sekolah.
2. Fotocopy buku rekening BOS, halaman depan dan halaman yang terdapat transfer dana BOS bulan Oktober 2014 dari masing-masing sekolah.
d. Berkas a, b, dan c dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (Tim Manajenem BOS Kabupaten) selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2014.
6. Kepala UPK untuk segera mengirimkan rekap laporan penggunaan dana BOS dalam bentuk laporan BOS–K8 triwulan 2 (bagi yang belum) dan triwulan 3 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (print out dan softcopy).
7. Kepala SMP untuk segera mengirimkan laporan penggunaan dana BOS (BOS-K7A) Triwulan 2 (bagi yang belum) dan triwulan 3 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (print out dan softcopy).
Demikian untuk mendapat perhatian, atas bantuan dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BANYUMAS
Drs. PURWADI SANTOSO,M.Hum.
Pembina Utama Muda
NIP 19630629 198903 1 003
Tembusan :
1. Bupati Banyumas (sebagai laporan)
2. Arsip (Bidang Dikdas).