
Kemendikdasmen Akan Kunci Daya Tampung Dapodik Juni 2026
Semarang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melakukan penguncian daya tampung satuan pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan Ciptian dari Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi SPMB yang digelar di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, penetapan daya tampung satuan pendidikan Tahun 2026 harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun dasar hukum penetapan daya tampung meliputi:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 ditegaskan bahwa jumlah murid per rombongan belajar (rombel) ditetapkan paling banyak:
28 murid untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
32 murid untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
36 murid untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Penguncian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik yang direncanakan pada Juni 2026 dimaksudkan agar jumlah rombel dan daya tampung setiap satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kelebihan kapasitas rombel serta memastikan layanan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu atau pengecualian, pemerintah daerah tetap dapat mengajukan usulan penambahan jumlah rombel. Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan yang jelas dan memperoleh rekomendasi dari BBPMP setempat sebelum dilakukan penyesuaian dalam sistem.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat lebih cermat dalam merencanakan daya tampung, sehingga pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. (sunarto-11022026)


