Cyber Bullying : Bentuk Kejahatan dalam Dunia Digital

Cyber Bullying : Bentuk Kejahatan dalam Dunia Digital

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Bapak Drs. Joko Wiyono, M.Si membuka Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi warga sekolah khususnya bagi peserta didik di SMP Negeri 2 Kembaran pada hari Rabu (24-04-2024).

Kegiatan yang merupakan kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto ini di kemas dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Hadir pula Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Bapak Riyadi Setyarsono, S.Pd mendampingi beliau Kepala Dinas Pendidikan pada kegiatan tersebut.

Sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Banyumas yaitu Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH selaku Kasi Intelejen dan Adnanto, SH selaku Jaksa Fungsional. Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan tentang Cyber Bullying. Dimana hal tersebut saat ini marak terjadi dikalangan anak dan remaja. Cyber Bullying merupakan kejahatan yang dilakukan secara sengaja seperti cemooh, fitnah dan lain-lain melalui jejaring media sosial.

Padahal perbuatan cyber bullying bisa masuk dalam kategori tindak pidana. Karena ada Undang-Undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan cyber bullying itu sendiri ada beberapa macam, yang mungkin secara tidak sadar hal tersebut sering terjadi dan kita jumpai, antara lain:

  • Missed call berulang-ulang
  • Mengirim pesan berisi hinaan
  • Menyebarkan gosip melalui media sosial
  • Pencurian identitas online
  • Berbagi gambar tanpa izin
  • Membuat blog yang berisi tentang keburukan.

Hal – hal tersebut sepatutnya harus kita hindari dan harus kita edukasi kepada semua warga sekolah, agar tidak ada lagi pelaku dan korban bullying, baik dalam keseharian atau dunia nyata dan di media sosialatau dunia maya.(Teguh-25042024)

Related Posts

Komentar