Asesmen Wajib bagi Semua Satuan Pendidikan

Asesmen Wajib bagi Semua Satuan Pendidikan

Guna mengevaluasi Sistem Pendidikan secara nasional, pemerintah akan melakukan Asesmen bagi satuan pendidikan setingkat SD/MI hingga SMA/SMK pada bulan September-Oktober 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melalukan Asesmen Nasional yang diperuntukan bagi satuan pendidikan termasuk Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Seperti disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Dr. Sutanto, S.H., M.A. melalui paparannya dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Bali, Selasa hingga Jum’at (6-9 April 2021)

“Asesmen Nasional (AN) menghasilkan potret komprehensif yang berguna bagi sekolah/madrasah dan Pemda untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan perbaikan mutu pendidikan”, ucap Sutanto.

Selain itu menurut Setditjen Paud Dikdasmen AN yang terdiri dari AKM Literasi-Numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Informasi dari ketiganya diharapkan dapat mendorong perbaikan mutu pembelajaran.

“Asesmen Nasional berbeda dengan UN, UN untuk mengukur hasil kegiatan belajar mengajar siswa sedangkan AN untuk memotret satuan pendidikan. AN diperuntukan bagi kelas 5, 8, dan 11 ini tidak berimplikasi pada kelulusan siswa maupun PPDB. Jadi peserta didik tidak perlu persiapan khusus untuk mengkuti AN”, tambahnya.

Dalam pantauan Kemendikbud yang menjadi kendala saat ini adalah ketersediaan maupun kepemilikan perangkat TIK yang tidak merata pada satuan pendidikan karena AN akan dilakukan secara daring baik online maupun semi online sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi.

Salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah berbagai sumber daya yakni dengan memanfaatkan perangkat TIK dengan satuan pendidikan maupun lembaga lain karena Asesmen dilakukan dalam 2 (dua) batch dan 3 (tiga) sesi. Jumlah peserta AN adalah 30 peserta didik untuk jenjang SD dan 45 bagi SMP/SMA.

Kepala satuan pendidikan dan semua pendidik yang terdaftar di Dapodik/EMIS dan mengajar di satuan pendidikan tersebut menjadi peserta dalam Survey Lingkungan Belajar. Asesmen bagi siswa terbagi dalam test literasi, numerasi dan survey karakter.(es08042021)

 

Related Posts

Komentar