Ujian Nasional 2019/2020 Menunggu Kebijakan Mendikbud Baru
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada satuan pendidikan sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Kepastian Ujian Nasional tahun 2019/2020 masih menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru.
“Iya, kebijakan (masih ada UN atau tidak) kita masih menunggu Mendikbud yang baru saja dilantik,” ujar Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno, Ph.d di Surabaya, Selasa (22-10-2019) saat membuka Pelatihan Hepdesk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMP sederajat yang diikuti oleh 318 peserta dari Kabupaten/kota.
“Sambil menunggu (kebijakan), kita sudah harus mempersiapkan sejak awal agar Ujian Nasional khususnya berbasis komputer dapat berjalan lancar.
Lebih lanjut Totok Suprayitno menyampaikan bahwa UN berbasis komputer tahun 2019 diikuti oleh 78.041 sekolah/madrasah, meningkat drastis sejak UNBK pertama kali dilakukan tahun 2015 yang diikuti oleh 556 sekolah.
Menyikapi capaian hasil UN tahun 2018/2019, Kepala Balitbang mempersilakan satuan Pendidikan dan masyarakat untuk mengakses laman http://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id (es-24102019)