Mewujudkan Pendidikan Inklusif yang Berkelanjutan
Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif, pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua golongan, termasuk didalamnya bagi mereka yang berkebutuhan khusus yang dikenal dengan pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif yakni penyelenggaraan proses belajar mengajar dimana peserta didik yang didalamnya memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Mereka perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya.
Sejalan dengan itu Dindik Banyumas terus mendorong semua satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah untuk menggelar pendidikan inklusif.
“Pendidikan inklusif adalah sebuah keniscayaan dan gerakan masif,” sambut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Drs. Purwadi Santoso, M.Hum saat membuka dan memberikan pengarahan kepada peserta Pelatihan bagi Guru Pembimbing Khusus (GPK) di d’Garden Hall & Resto Purwokerto, Kamis (2/11).
Lebih lanjut Kepala Dinas mengatakan bahwa semua guru nantinya memahami dan pada saatnya menjadikan kompetensi pedagogik adalah mainstream dalam pendidikan inklusif.
Pelatihan bagi GPK yang diikuti oleh 70 orang dari unsur pendidik SMP/MTs di Kabupaten Banyumas akan berlangsung hingga Jum’at (3/11).
Menurut Kepala Dinas saat ini terdapat angka 0.9% anak usia 6-12 tahun adalah penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Setelah sekolah dan guru siap, siapapun boleh sekolah (masuk ke sekolah inklusi), dan dalam proses kegiatan belajar mengajar, mapel sama namun KKM berbeda,” pungkasnya.(sunarto-dindikbms)