Akreditasi Tidak Lagi Menunggu Usai Meluluskan Peserta Didik
Setiap Satuan Pendidikan wajib terakreditasi.
Sejalan dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional segenap sekolah/madrasah wajib diakreditasi oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M).
“Tak harus menunggu meluluskan peserta didik, semua harus terakreditasi,” kata Dr. Iwan Junaedi, M.Si. Ketua BAN S/M Provinsi Jateng saat menyampaikan materi berkenaan dengan akreditasi untuk satuan pendidikan di Green Valley Resort, Baturraden (22/10/2018).
Lebih lanjut Ketua BAN S/M jateng ini mengatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak terakreditasi baik sekolah maupun madrasah harus ditutup atau merger.
“Jika pada awalnya akreditasi lebih melihat kepada fisik maupun sarana prasarana sekolah/madrasah, kali ini akreditasi menitikberatkan kepada proses kualitatif seperti proses pembelajaran yang ada,” jelas Iwan.
Di Jawa Tengah, jumlah quota TAHUN 2018 sebanyak 6166 Sekolah/Madrasah. Adapun prioritas Sasaran adalah Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakredtasi dan Status Tidak Terakreditasi (TT) serta Sekolah/Madrasah yang sudah habis 2 tahun atau satu tahun, atau habis ditahun 2018.
Persyaratan Akreditasi adalah sebagai berikut ;
- Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku
*/ Catatan berdasar EDARAN AUDIT DOKUMEN No. 471/BAN-SM/TU/2018, persyaratan akreditasi di atas tidak berlaku bagi sasaran baru (sekolah yang belum pernah diakreditasi, sekolah baru, dan TT) (es-31102018)