PESERTA DIDIK SMPN 2 JATILAWANG DI AJAK KENALI KATEGORI BULLYING MELALUI JMS
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas terus berkomitmen dalam mengurangi tindak kekerasan (bullying) yang terjadi didunia pendidikan. Kegiatan Penyuluhan Hukum terus dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas.
Hari Senin (1/4/2024) Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan di SMP Negeri 2 Jatilawang. Kejaksaan Negeri Purwokerto menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Materi di berikan oleh Anton Sutrisno, S.H., M.H, Dwiana Martanto, S.H., M.H dan Fadlila Isnaeni, ST setelah sebelumnya di buka oleh Kasi Kurikulum SMP Riyadi Setyarsono, S.Pd selaku perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan ini, disampaikan kepada peserta didik SMP Negeri 2 Jatilawang tentang pengertian jaksa. Juga informasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana yang dimaksud anak jika masih berusia 0 s.d 18 tahun.
Sehingga tanggung jawab masih berada pada orang tua. Namun tidak menutup kemungkinan apabila anak tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum, anak tersebut bisa terkena jerat hukum.
Tidak kekerasan (bullying) yang sering terjadi di lingkungan sekolah dibagi menjadi beberapa katagori, antara lain:
Kontak fisik secara langsung
Kontak verbal langsung (kata/simbol)
Perilaku non verbal langsung (gestur tertentu)
Perilaku non verbal tidak langsung (mengasingkan)
Cyber Bullying (dengan media internet)
Pelecehan seksual
Dengan adanya kegiatan ini, peserta didik diharapkan lebih bisa menjaga diri agar tidak menjadi pelaku bullying. Juga bisa menjaga agar tidak menjadi korban bullying. (teguh-02042024)