SiRUP Sebagai Bentuk Transparansi Pengelolaan Kegiatan Pembangunan.
Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi dan penginputan kegiatan dan anggaran pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf Pembantu PPTK dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat semakin mahir dalam memanfaatkan aplikasi SiRUP untuk kebutuhan pelaksanaan pengumuman RUP di masing-masing bidang.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Dinas Pendidikab Kab. Banyumas Drs. Leonalto Adi Sasmito, M.Si selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjelaskan bahwa pengumuman RUP sudah seharusnya dilakukan oleh setiap instansi sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.
“Adanya keterlambatan pengumuman RUP tahun ini dikarenakan adanya perubahan sistem aplikasi keuangan yang digunakan dimana adanya aplikasi baru yakni Sistem Aplikasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri yang akan kita gunakan, dimana didalamnya terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai basis data yang akan dipakai dalam pengisian SiRUP)”, sambut Leo.
Pada tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja pegawai dan pengadaan barang/jasa sejumlah Rp 1.226.081.674.540,- yang terbagi dalam 169 kegiatan (es-19022021)