Supervisi dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) NON ASND

Supervisi dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) NON ASND

Kegiatan supervisi dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) NON ASND semester I tahun 2025 dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Tut Wuri Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Tata dan Bapak Andrianto Prasetyo dari Pusat Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 16 responden dari perwakilan Guru TK, SD dan SMP serta Kepala TK, Kepala Sekolah SD dan SMP Swasta di Kabupaten Banyumas.

Materi yang disampaikan antara lain payung hukum TPG dan TKG, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 41 tahun 2009 tentang TPG dan TKG, PP Nomor 19 Tahun 2017, serta Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan TPG dan TKG. Alur Penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN, Status data guru pada Info GTK, Cara Memantau TPG/TKG, Hasil Akhir Cek Penyaluran TPG Non ASN, Penghentian Pembayaran TPG atau TKG.

Pada sesi tanya jawab, pertanyaan langsung dijawab oleh Bapak Tata, pertanyaan pertama : Apakah Nomor rekening TPG/TKG boleh memakai nomor rekening BPD? Jawabannya Boleh, dengan catatan apabila penerima TPG jauh dari bank HIMBARA. Pertanyaan yang kedua : Dimana bisa melihat nomor rekening? Jawabannya di SKTP yang diterbitkan Puslapdik sudah lengkap dengan nomor rekeningnya atau bisa juga lihat di Info GTK. Pertanyaan yang ketiga yaitu Dimana bisa melihat proses pencairan? Jawabannya di Info GTK guru, cari link “info Tunjangan Non ASN”, cek rekening maksimal 14 hari setelah tanggal SP2D yang tertera di Info GTK.

Ada beberapa informasi yang disampaikan bapak Andri yaitu :

  1. Jika SKTP sudah terbit maka guru segera melakukan cek:

  1. cek keaktifan nomor rekening;

  2. cek kebenaran nomor rekening;

  3. cek kebenaran nama.

jika ada kesalahan, guru segera melapor ke Dinas, dan Dinas melapor ke Admin pusat (bagi guru Non ASN)

  1. Inpassing guru Non ASN sampai hari ini masih moratorium, belum dibuka lagi. Jadi jika ada informasi terkait pembukaan/pengusulan/ pemberkasan/penerbitan SK inpassing guru Non ASN mohon berhati-hati (terindikasi banyak beredar penerbitan SK Penyetaraan Palsu)

(Khilmah PGTK 240625)

Related Posts

Komentar