Penyuluhan Hukum dalam Pencegahan Perundungan Anak

Penyuluhan Hukum dalam Pencegahan Perundungan Anak

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dalam Pencegahan Perundungan Anak bertempat di Gedung Gurinda Sarwa Mandala (8/5/2024).

Hadir sebagai narasumber Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto Ninik Rahma Dwi Hastuti, S.H., M.H. dan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami, S.Psi.

Drs. H. Joko Wiyono MR, M.Si. menyampaikan Dinas Pendidikan mengambil langkah untuk Pencegahan Perundungan Anak di sekolah dengan cara membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). TPPK memiliki tugas diantaranya :
1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan,
2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan,
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan,
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan,
5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

#betterbanyumas
#dindikbanyumasberprestasi
#daribanyumasmenginspirasiindonesia

Related Posts

Komentar