Dindik Tambah Kuota Jalur Prestasi Menjadi 15%

Dindik Tambah Kuota Jalur Prestasi Menjadi 15%

Sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 tahun 2019 tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Perubahan atas Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK, Dindik Banyumas akan mengimplementasikan kuota jalur prestasi maksimal 15% dari satuan pendidikan yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Irawati mengatakan diruang kerjanya, Senin (24/6/2019) bahwa Kabupaten Banyumas akan mengimplementasikan (PPDB Online) minimal 80% untuk jalur zonasi, 15 % jalur prestasi dan sisanya sebanyak 5% (maksimal) jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

“Kuota paling sedikit 80%  dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif,” urai Irawati.

Tahun Pelajaran 2019/2020 ini Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas akan menggelar PPDB Online pada 104 SMP (71 Negeri, 33 swasta).

Aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Dinhubkominfo Banyumas akan dilaunching pada Rabu (26/06/2019) esok, dapat diakses pada laman http://ppdb.banyumaskab.go.id

Untuk pembuatan akun sebagai pra pendaftaran, calon pendaftar/orang tua dapat membuatnya melalui laman yang tersedia mulai Jum’at (28/06/2019), bisa dilakukan dari rumah atau sekolah penyelenggara terdekat.

PPDB online jenjang SMP akan dibuka 1 hingga 4 Juli 2019 pukul 08.00 – 12.00 WIB.(es-25062019)

Related Posts

Komentar