Perubahan Jam Kerja dalam penerapan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Perubahan Jam Kerja dalam penerapan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, untuk UPK se-Kabupaten Banyumas
Perubahan Jam Kerja dalam penerapan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, untuk UPK se-Kabupaten Banyumas