Perubahan Jam Kerja dalam penerapan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Perubahan Jam Kerja dalam penerapan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, untuk UPK se-Kabupaten Banyumas

Pengumuman dapat diunduh disini

Related Posts

Komentar