Kasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga
Nama Jabatan : Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan kewenangan bidang PAUD dan Pembinaan Pendidikan Keluarga dan bahasa dan sastra.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga berdasarkan rencana operasional Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil Kerja bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyusun rumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga yaitu kegiatan terkait dengan:
- pengelolaan dan pengembangan kurikulum, kalender Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan pendidikan keluarga;
- verifikasi dan pengendalian proses izin pendirian, perubahan dan penutupan satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini;
- perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan pelaksanaan evaluasi warga belajar program Pendidikan Anak Usia Dini;
- koordinasi dan pengendalian kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan musyawarah pendidik PAUD serta kelompok pendidikan lainnya;
- pengembangan kompetensi dan kreativitas pendidik dan lomba-lomba siswa Pendidikan Anak Usia Dini;
- validasi data melalui Dapodik-PAUD untuk memenuhi kebutuhan dan pemanfaatan tenaga pendidik, sumber belajar, narasumber teknis dan tenaga program Pendidikan Anak Usia Dini;
- pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah dan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini;
- pengendalian pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.