Kasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga

Nama Jabatan  :    Kepala  Seksi  Pendidikan  Anak  Usia  Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga

a. Ringkasan Tugas     :     Memimpin dan melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan kewenangan bidang PAUD dan Pembinaan Pendidikan Keluarga dan bahasa dan sastra.

b. Uraian Tugas          :

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga berdasarkan rencana operasional  Bidang  Pendidikan Anak Usia  Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi  tugas  kepada  bawahan di  lingkungan   Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan Anak   Usia   Dini   dan   Pembinaan   Pendidikan Keluarga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil Kerja bawahan di   lingkungan   Seksi Pendidikan Anak   Usia   Dini dan Pembinaan  Pendidikan Keluarga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun    rumusan    kebijakan    teknis    penyelenggaraan kegiatan pada   Seksi   Pendidikan   Anak   Usia   Dini   dan Pembinaan  Pendidikan  Keluarga  sesuai  dengan  ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga yaitu kegiatan terkait dengan:
    1. pengelolaan dan  pengembangan  kurikulum,  kalender Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan pendidikan keluarga;
    2. verifikasi  dan   pengendalian   proses   izin   pendirian, perubahan dan penutupan satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
    3. perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini;
    4. perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan pelaksanaan evaluasi warga belajar program Pendidikan Anak Usia Dini;
    5. koordinasi dan  pengendalian  kegiatan  Kelompok  Kerja Guru  (KKG)  dan  musyawarah  pendidik  PAUD  serta kelompok pendidikan lainnya;
    6. pengembangan kompetensi dan kreativitas pendidik dan lomba-lomba siswa Pendidikan Anak Usia Dini;
    7. validasi data  melalui  Dapodik-PAUD  untuk  memenuhi kebutuhan dan pemanfaatan tenaga pendidik, sumber belajar, narasumber    teknis    dan    tenaga    program Pendidikan Anak Usia Dini;
    8. pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah dan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini;
    9. pengendalian     pelaksanaan     Bantuan     Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  8. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan   Pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
  9. memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
  10. mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan  Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai  bahan  laporan  kegiatan  dan  perbaikan  kinerja  di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Keluarga sesuai dengan tugas yang telah  dilaksanakan  secara  berkala  sebagai  bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.