SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
Persyaratan Pelayanan :
- Melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan surat-surat penting dari Kepolisian
- Menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah sesuai dengan format Dinas
- Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format Dinas
- Melampirkan fotocopy ijazah
- Jika tidak ada fotocopy ijazah maka harus mencari saksi 2 (dua) orang dengan melampirkan fotocopy KTP
- Jika pemohon mempunyai KTP maka mencari 1 teman seangkatan dan 1 guru yang pernah mengajarnya.
- Jika pemohon belum mempunyai KTP maka mencari 2 orang saksi yaitu guru yang pernah mengajarnya.
- Kemudian para saksi mengisi surat pernyataan saksi Teman Seangkatan, Surat Pernyataan Saksi Guru serta melampirkan fotocopy ijazah teman seangkatan.
- Petugas mengecek berkas untuk ditindaklanjuti
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Petugas memproses surat keterangan pengganti ijazah
- Meminta paraf Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Sekretaris Dinas
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti ijazah
Jangka waktu pelayanan :
60 menit
Biaya/ tarif :
GRATIS