SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

Persyaratan Pelayanan :

  1. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan surat-surat penting dari Kepolisian
  2. Menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah sesuai dengan format Dinas
  3. Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format Dinas
  4. Melampirkan fotocopy ijazah
  5. Jika tidak ada fotocopy ijazah maka harus mencari saksi 2 (dua) orang dengan melampirkan fotocopy KTP
  • Jika pemohon mempunyai KTP maka mencari 1 teman seangkatan dan 1 guru yang pernah mengajarnya.
  • Jika pemohon belum mempunyai KTP maka mencari 2 orang saksi yaitu guru yang pernah mengajarnya.
  1. Kemudian para saksi mengisi surat pernyataan saksi Teman Seangkatan, Surat Pernyataan Saksi Guru serta melampirkan fotocopy ijazah teman seangkatan.
  2. Petugas mengecek berkas untuk ditindaklanjuti

 

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Petugas memproses surat keterangan pengganti ijazah
  2. Meminta paraf Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Sekretaris Dinas
  3. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti ijazah

Jangka waktu pelayanan :

60 menit

Biaya/ tarif :

GRATIS