Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan
dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tapat, dan berkualitas
dengan mengedapankan prindip-prinsip pelayanan prima.
mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan data lingkup komponen
dilingkungan cakupan kerjanya masing-masing menjadi bahan informasi
publik.
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai
dengan kebutuhan.
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Mode Kontras
Suara Pembaca (TTS)
Klik teks apa saja di halaman untuk mendengarkan suara pembaca setelah fitur diaktifkan.