Nama Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan
a. Ringkasan Tugas : Merumuskan, menetapkan, memimpin penyelenggaraan
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang
pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada kabupaten.
Uraian Tugas :
- Merumuskan Rencana Strategis Dinas Pendidikan berdasarkan Visi dan
Misi Pemerintahan Kabupaten Banyumas serta rencana Pembangunan Jangka
Panjang/ Jangka Menengah sebagai pedoman tugas;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan program-program yang telah
ditetapkan di lingkungan Dinas Pendidikan sesuai dengan sasaran
strategis untuk pengendalian pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan seluruh pelaksanaan program di lingkungan Dinas
Pendidikan dengan melakukan pengawasan secara berkala agar
pelaksanaan program berjalan sesuai dengan rencana;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas
Pendidikan sesuai dengan kebijakan dan sasaran strategis Dinas
Pendidikan agar sasaran strategis dapat tercapai;
- Membina Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan
dengan memfasilitasi pengembangan pegawai sesuai dengan tugas dan
fungsi jabatan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam
pelaksanaan tugas;
- Merumuskan kebijakan teknis bidang kesekretariatan dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang meliputi
bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan
Sekolah Dasar, bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta
bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program
kerja kesekretariatan, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan, bidang Pembinaan Sekolah Dasar, bidang Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan
kebijakan dan program kerja bidang kesekretariatan, dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
meliputi bidang Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan, bidang Pembinaan Sekolah Dasar, bidang
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Menyelenggarakan pembinaan kepada instansi/masyarakat/ kelompok
masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta kelompok
masyarakat/masyarakat tentang urusan pemerintahan bidang pendidikan
untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah;
- Mengesahkan dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan
program kerja bidang kesekretariatan, dan penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pendidikan yang meliputi bidang Pembinaan Guru
dan Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan Sekolah Dasar, bidang
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama serta bidang Pembinaan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Menyelenggarakan pembinaan kepada instansi/masyarakat/ kelompok
masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta kelompok
masyarakat/masyarakat tentang urusan pemerintahan bidang pendidikan
untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPTD dengan mengarahkan
pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan tugas teknis penunjang;
- Mengevaluasi pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pendidikan
dengan cara membandingkan antara rencana kerja dan program yang
telah dilaksanakan sebagai bahan laporan program dan rencana yang akan
datang;
- Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan
sesuai dengan program yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai
akuntabilitas pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.