Nama Jabatan : Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan
perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan
prasarana Sekolah Dasar.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar
berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagai
pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab
yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan
pada Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan
rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi
pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar termasuk sekolah dasar inklusi, yaitu kegiatan terkait
dengan:
- pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- rencana pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Dasar Negeri;
- penggunaan dana pendidikan dari Pemerintah dan masyarakat untuk sarana dan prasarana Sekolah Dasar Negeri;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi
Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud
tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah
Dasar serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara
rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai
bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah
Dasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai
bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.