Nama Jabatan : Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama
Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, mengkoordinassikan, melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
pengembangan karier dan pelayanan teknis administrasi kepegawaian guru
dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah Pertama berdasarkan rencana operasional Bidang
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok
dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan
tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan
Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib
dan lancar;
- memeriksa hasil Kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan terkait dengan kegiatan Seksi
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/
penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan
bagi pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi :
- pembinaan dan pengembangan karir serta pelayanan
teknis administrasi guru dan tenaga kependidikan
Sekolah Menengah Pertama;
- penelitian dan pemrosesan persyaratan administrasi bagi guru dan
tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang akan mengikuti
pelatihan pra jabatan, ujian dinas, kenaikan pangkat dan pendidikan
dan pelatihan dalam jabatan;
- penelitian persyaratan administrasi pemrosesan mutasi, pengangkatan
kembali, penggantian nama dan alih status guru dan tenaga kependidikan
Sekolah Menengah Pertama;
- penelitian persyaratan administrasi dan pemrosesan sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru Sekolah Menengah Pertama;
- penelitian dan pemrosesan usulan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan pada Sekolah Menengah Pertama;
- enelitian persyaratan administrasi pengajuan izin belajar,
penggunaan gelar, perkawinan dan perceraian bagi guru dan tenaga
kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- penelitian persyaratan administrasi pemberian izin cuti bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- penyelenggaraan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit atau usulan
kenaikan pangkat bagi guru dan usulan kenaikan pangkat reguler bagi
tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- pendataan guru dan tenaga kependidikan dan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Sekolah Menengah Pertama;
- pemberian perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang
sesuai.
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan
yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta tugas di lingkungannya
dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas
yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan
kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas yang telah
dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan
rencana kegiatan yang akan datang
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya