Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang ketatausahaan,
kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan,
kepegawaian, pelayanan administrasi dan kearsipan di lingkungan Dinas
Pendidikan.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan
rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan
untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan
agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan terkait dengan kegiatan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui
tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan
sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengendalikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
- kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan,
penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau
penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan di
lingkungan dinas;
- pengelolaan kepegawaian berupa:
- penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
- penyusunan formasi;
- pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi
pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain);
- ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir,
pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP,
Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)
- organisasi dan tatalaksana Penyusunan Standar Operasional Prosedur,
Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan
Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan
lain-lain;
- pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
- penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
- sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya
kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud
tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara
rencana operasional dengan tugas- tugas yang telah dilaksanakan
sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang
akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai
bentuk akuntabilitas kinerja rencana kegiatan yang akan datang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.