Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, mengkoordinasian, pembinaan,
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan guru
dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, PAUD
dan Dikmas di lingkungan Dinas Pendidikan.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional bidang Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk
pimpinan sebagai pedoman pelaksana tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok
dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efesien;
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan konsep kebijakan dan program kerja bidang Pembinaan
Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan
program kerja pelaksanaan tugas bidang Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan dalam pelaksanaan kewenangan;
- pembinaan, pengembangan karier serta pelayanan teknis administrasi
kepegawaian guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pengurusan, penyiapan bahan dan penyelenggaraan Sekretariat Tim
Penilai Angka Kredit atau usulan kenaikan pangkat bagi guru dan usulan
kenaikan pangkat reguler bagi tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- penyusunan bahan, pengelolaan dan pendayagunaan hasil penilaian
kinerja kepala Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pendataan guru dan tenaga kependidikan dan Nomor Unik Pendidik
Tenaga Kependidikan (NUPTK) Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pemberian perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru dan
tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat;
- sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan
program kerja bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan
kebijakan dan program kerja;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja
bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program
kerja;
- memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan
dan program kerja bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan serta pelaksanaan tugas bawahan
dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas
yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan
kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan
tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.