Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep
kebijakan, mengoordinasikan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan,
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi Pendidikan Anak
Usia Dini dan pembinaan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat,
pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta sarana dan
prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan
sebagai pedoman pelaksana tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok
dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efesien;
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang
Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan PAUD dan
Dikmas secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan konsep kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan
PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan
bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas terkait dengan;
- pengelolaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan
pembinaan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan
pelatihan, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan serta sarana dan
prasarana PAUD dan Dikmas;
- perumusan kalender pendidikan, kurikulum/menu belajar, akreditasi,
penilaian kinerja Program Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan
pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan
serta pendidikan kesetaraan;
- perumusan pedoman kegiatan penerimaan warga belajar/anak didik baru
program Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan masyarakat, kursus dan
pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini dan pembinaan
pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan serta
pendidikan kesetaraan;
- penyelenggaraan penelitian kelengkapan administrasi dan atau
persyaratan teknis pemberian perizinan pendirian lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, akreditasi
dan pengelolaan bantuan Pemerintah;
- penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, pemeliharaan dan
rehabilitasi sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat serta bantuan non fisik dari Pemerintah;
- evaluasi warga belajar program Pendidikan Anak Usia Dini,
pendidikan masyarakat dan kursus dan pelatihan serta pendidikan
kesetaraan;
- Ujian Nasional pada pendidikan kesetaraan, Uji Kompetensi bagi
pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik pada program
pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan;
- Kerjasama dengan lembaga/organisasi mitra di bidang Pendidikan
Anak Usia Dini dan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat, kursus
dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Pendidikan Anak
Usia Dini dan pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat,
kursus dan pelatihan serta pendidikan kesetaraan;
- perlombaan bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan
program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan
yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program
kerja;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja
Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan
program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas sesuai dengan ketentuan
yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang
Pembinaan PAUD dan Dikmas serta pelaksanaan tugas bawahan dengan
cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas
yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan
tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.