Nama Jabatan : Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melakanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan
perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan
prasarana Sekolah Menengah Pertama.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah
Pertama berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas pokok dan
tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyelenggaraan kegiatan
pada Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan
ketentuan yang berlaku melalui tahapan
analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna
memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan
Prasarana Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Menengah Pertama
inklusi, yaitu kegiatan terkait dengan:
- pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- rencana pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- penggunaan dana pendidikan dari Pemerintah dan masyarakat
untuk sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi
Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan
ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana
dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang
berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana
Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana
Sekolah Menengah Pertama serta tugas di lingkungannya dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja
di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah
Menengah Pertama sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara
berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang
akan datang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya