Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan
konsep kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, mengkoordinasian, pembinaan,
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pengembangan
kurikulum Sekolah Dasar, pengendalian mutu dan peserta didik Sekolah
Dasar, sarana dan prasarana Sekolah Dasar di lingkungan Dinas
Pendidikan.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan
sebagai pedoman pelaksana tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok
dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efesien;
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang
Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan peraturan dan prosedur yang
berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk
mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan konsep kebijakan dan program kerja Bidang Pembinaan
Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan
bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan
program kerja pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dalam
pelaksanaan kewenangan ;
- pengelolaan dan pengembangan kurikulum, akreditasi, pengendalian
mutu dan peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan negeri,
pembinaan, pengendalian dan penerimaan dan pengawasan penerimaan peserta
didik baru dan pengenalan lingkungan Sekolah Dasar;
- penambahan rombongan belajar, penggabungan dan/atau penghapusan pada Sekolah Dasar Negeri;
- penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, pemeliharaan dan
rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan serta bantuan non fisik
dari pemerintah jenjang SD Negeri;
- penyelenggaraan penelitian kelengkapan administrasi dan atau
persyaratan teknis pemberian izin operasional, akreditasi dan
pengelolaan bantuan pemerintah pada SD;
- penyiapan penyelenggaraan penyusunan bahan rekomendasi penilaian kinerja sekolah;
- kegiatan perlombaan bagi siswa Sekolah Dasar;
- pembinaan tentang peraturan perundang-undangan, pedoman/petunjuk/kebijakan teknis berkaitan dengan kurikulum;
sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan
program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program
kerja;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan dan
program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang
Pembinaan Sekolah Dasar serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di
masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan
tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.