Nama Jabatan : Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan
pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan, pendidikan keaksaraan dan
kesetaraan.
b. Uraian Tugas :
- merencanakan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus
berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Kursus sebagai pedoman pelaksanaan;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan
Masyarakat dan Kursus sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab
yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan
Masyarakat dan Kursus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil Kerja bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan
Masyarakat dan Kursus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan penyelenggaraan kegiatan
pada Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan
rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi
pimpinan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus yaitu kegiatan terkait dengan:
- pengelolaan pendidikan masyarakat dan kursus
pelatihan yang meliputi pendidikan keaksaraan dan
kesetaraan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Kelompok Belajar Usaha (KBU),
pendidikan magang, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
gender, Pendidikan Untuk Semua (PUS), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan mitra Pendidikan
Masyarakat dan Kursus, Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan
Kecakapan Wirausaha;
- verifikasi dan pengendalian proses izin pendirian,
perubahan dan penutupan satuan pendidikan masyarakat dan
kursus pelatihan;
- perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan akreditasi dan penilaian kinerja program pendidikan
masyarakat dan kursus;
- perencanaan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan
pelaksanaan evaluasi program pendidikan keaksaraan, Ujian Sekolah/Ujian
Nasional program pendidikan kesetaraan serta uji kompetensi program
pendidikan masyarakat dan kurus;
- pengembangan kompetensi dan kreativitas pendidik dan lomba-lomba peserta didik pendidikan masyarakat dan kursus;
- koordinasi dan pengendalian kegiatan Kelompok Kerja
Pendidik (KKP) dan musyawarah pendidik program
pendidikan keaksaraan, kesetaraan dan kursus pelatihan serta kelompok
pendidikan lainnya;
- validasi data melalui Dapodikmas untuk warga belajar dan analis
kebutuhan dan pemanfaatan tenaga pendidik, sumber pembelajaran,
narasumber teknis pendidikan masyarakat dan kursus;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi
Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi
Pendidikan Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pendidikan
Masyarakat dan Kursus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat
dan Kursus serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara
rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai
bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pendidikan Masyarakat dan
Kursus sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala
sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan
datang
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.