Nama Jabatan : Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanaan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
b. Uraian Tugas :