Nama Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan
konsep kebijakan, mengoordinasikan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan,
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi pengembangan
kurikulum Sekolah Menengah Pertama, pengendalian mutu dan peserta didik
Sekolah Menengah Pertama, sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional Bidang Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama berdasarkan program Kerja Dinas Pendidikan serta petunjuk
pimpinan sebagai pedoman pelaksana tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok
dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efesien;
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pembinaan Sekolah
Menengah Pertama secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan konsep kebijakan dan program Kerja Bidang Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan
program Kerja pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama dalam pelaksanaan kewenangan ;
- pengelolaan dan pengembangan kurikulum, akreditasi, pengendalian
mutu dan peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan negeri,
pembinaan, pengendalian dan penerimaan dan pengawasan penerimaan peserta
didik baru dan pengenalan lingkungan Sekolah Menengah Pertama
- penambahan rombongan belajar, penggabungan dan atau penghapusan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- penyusunan rencana pembangunan, pengadaan, pemeliharaan dan
rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan serta bantuan non
fisik dari Pemerintah jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri;
- penyelenggaraan penelitian kelengkapan administrasi dan atau
persyaratan teknis pemberian izin operasional, akreditasi dan
pengelolaan bantuan Pemerintah pada Sekolah Menengah Pertama;
- penyiapan penyelenggaraan penyusunan bahan rekomendasi penilaian kinerja sekolah;
- kegiatan perlombaan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama;
- pembinaan tentang peraturan perundang-undangan, pedoman/petunjuk/kebijakan teknis berkaitan dengan kurikulum;
- sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan
program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan
ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan
dan program kerja;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang
berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program
kerja;
- memvalidasi dan mengarahkan administrasi pelaksanaan kebijakan
dan program kerja Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Bidang
Sekolah Menengah Pertama serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang
telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan
kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanan kebijakan dan progam kerja sesuai dengan
tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.