Nama Jabatan : Sekretaris Dinas Pendidikan
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan perumusan konsep
kebijakan, mengoordinasikan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan,
fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi perencanaan,
keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pelayanan administrasi dan
kearsipan di lingkungan Dinas Pendidikan.
b. Uraian Tugas :
- menyusun rencana operasional Sekretariat berdasarkan program kerja
Dinas Pendidikan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok
dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Sekretariat
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi
kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Sekretariat secara berkala
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target
kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
- perencanaan;
- keuangan;
- kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- organisasi dan tatalaksana;
- kepegawaian;
- pelayanan administrasi;
- hukum;
- kehumasan dan keprotokolan;
- kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dan monitoring pelaksanaan
program kerja Sekretariat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- memvalidasi administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja
sekretariat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib
administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat
serta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana
operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan
laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai
dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk
akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.