Nama Jabatan : Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar
a. Ringkasan Tugas : Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan
karier dan pelayanan teknis administrasi kepegawaian guru dan tenaga
kependidikan Sekolah Dasar yang diberikan kepada Dinas Pendidikan.
b. Uraian Tugas :
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang meliputi :
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan terkait dengan kegiatan Seksi
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku melalui tahapan
analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna
memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan
Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan
lancar;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan tugas pokok dan
tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Dasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagai pedoman pelaksanaan;
- pembinaan dan pengembangan karir serta pelayanan teknis administrasi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- penelitian dan pemrosesan persyaratan administrasi bagi guru dan
tenaga kependidikan Sekolah Dasar yang akan mengikuti pelatihan pra
jabatan, ujian dinas, kenaikan pangkat dan diklat dalam jabatan.
- penelitian persyaratan administrasi pemrosesan mutasi, pengangkatan
kembali, penggantian nama dan alih status guru dan tenaga kependidikan
Sekolah Dasar;
- penelitian persyaratan administrasi dan pemrosesan sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru Sekolah Dasar;
- penelitian dan pemrosesan usulan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan pada Sekolah Dasar;
- penelitian persyaratan administrasi pengajuan izin belajar,
penggunaan gelar, perkawinan dan perceraian bagi guru dan tenaga
kependidikan Sekolah Dasar;
- penelitian persyaratan administrasi pemberian izin cuti bagi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- penyelenggaraan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit atau usulan
kenaikan pangkat bagi guru dan usulan kenaikan pangkat reguler bagi
tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- pendataan guru dan tenaga kependidikan dan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Sekolah Dasar;
- pemberian perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai;
- memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga terwujud tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar serta tugas di lingkungannya dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang
telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan
kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan
secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana
kegiatan yang akan datang
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya