Banyumas, 19 February 2026 –
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun
2025, pembinaan dan pengawasan Dana BOSP Tahun 2025 oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyumas bertujuan agar pelaksanaan, pengelolaan
dan penggunaannya sesuai ketentuan yaitu tertib, transparan dan
akuntabel.
Kegiatan Rekonsiliasi BOSP PAUD dilaksanakan pada 3–13
Februari 2026 bertempat pada Korwilcam Dindik di 27 kecamatan, diikuti
1.152 lembaga penerima BOP PAUD Tahun 2025 dari jumlah total 1.168
lembaga PAUD di Banyumas.
Kegiatan dipimpin Drs. H. Joko Wiyono MR, M.Si beserta TIM Markas BOSP PAUD dan dikoordinir Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas bersama tim keuangan. Ibu Dwi Kustantinah, S.H selaku Kabid Pembinaan PAUD & DIKMAS menegaskan rekonsiliasi sebagai bentuk pembinaan agar dana dimanfaatkan sesuai prinsip penggunaan dana BOP PAUD yang Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel Dan Transparan.
Pelaksanaan berjalan lancar dan tertib. Dengan harapan adanya rekonsiliasi BOP PAUD ini pengelolaan penggunaan dana pelaporan BOP PAUD ini akan lebih baik lagi dan dapat meningkatkan layanan penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Banyumas lebih bermutu dan berkualitas.(Fatma-19022026)