Menu Navigasi

BERITA DINAS PENDIDIKAN

Refleksi Ombudsman atas Pelaksanaan SPMB Jateng

10 February 2026
Refleksi Ombudsman atas Pelaksanaan SPMB Jateng
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas | Publikasi Informasi Digital

Banyumas, 10 February 2026

SEMARANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Tengah sepanjang tahun 2024 hingga 2025 mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendidikan. Capaian tersebut menjadi catatan positif dalam upaya mewujudkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada Pemerintah Daerah yang dirangkai dengan refleksi pelaksanaan SPMB oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, Selasa (10/02/2026).

Anggota Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa panitia SPMB harus konsisten dan mutlak dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.

“Panitia harus mutlak dalam melaksanakan aturan,” tegas Siti Farida.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB tidak berjalan sendiri. Sejumlah lembaga turut melakukan pengawasan, mulai dari BBPMP, Inspektorat, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Ombudsman melakukan pengawasan sejak tahap pra-SPMB, meliputi pemetaan calon peserta didik, penyusunan petunjuk teknis (juknis), hingga sosialisasi juknis. Pada tahap pelaksanaan, pengawasan difokuskan pada pengumuman pendaftaran, proses pendaftaran, jumlah rombongan belajar (rombel), hingga hasil seleksi pada setiap jalur penerimaan.

Sementara pada tahap pasca-SPMB, pengawasan mencakup proses daftar ulang, integrasi data ke dalam Dapodik, pelaporan hasil pelaksanaan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Masalah dapat muncul hingga pasca pelaksanaan SPMB. Ombudsman telah melakukan uji petik di berbagai satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah,” ujar Siti Farida.

Ia menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah temuan yang bahkan berlanjut ke tahap pemeriksaan di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2025, tercatat 89 aduan terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman Jawa Tengah, termasuk di dalamnya aduan mengenai pelaksanaan SPMB.

Menanggapi persoalan banyaknya calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri, Ombudsman menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak. Pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan adanya solusi alternatif.

“Harus ada kolaborasi semua pihak, sehingga ketika ada calon peserta didik tidak diterima di satuan pendidikan tertentu, dapat diarahkan dan diterima di sekolah lain,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi regulasi dan penguatan pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah semakin transparan, objektif, serta mampu menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.(sunarto-10022026)


Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Mode Kontras
Suara Pembaca (TTS) Klik teks apa saja di halaman untuk mendengarkan suara pembaca setelah fitur diaktifkan.