Menu Navigasi

BERITA DINAS PENDIDIKAN

Perkuat Integritas, Dindik Banyumas Sosialisasikan Pemahaman Hukum bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan

02 October 2026
Perkuat Integritas, Dindik Banyumas Sosialisasikan Pemahaman Hukum bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas | Publikasi Informasi Digital

Banyumas, 02 October 2026 –

Purwokerto, 2 Oktober 2026 — Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Pemahaman Hukum bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2026, Jumat (2/10), bertempat di Gedung Gurinda Sarwa Mandala (GSM) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendorong penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Sosialisasi diikuti oleh 3 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), 67 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta 37 Penilik di Kabupaten Banyumas.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, S.T. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan satuan pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala satuan pendidikan dan bendahara memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan program, administrasi, maupun keuangan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Polresta Banyumas.

Berbagai materi dibahas, mulai dari ketentuan hukum dalam pengelolaan satuan pendidikan, tata kelola keuangan yang benar dan akuntabel, pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan dokumen serta administrasi kepegawaian, hingga kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mendorong seluruh kepala satuan pendidikan dan bendahara agar semakin memahami serta menerapkan ketentuan hukum dan petunjuk teknis dalam setiap proses pengelolaan satuan pendidikan.

Karena memahami aturan bukan sekadar untuk menghindari kesalahan, tetapi juga untuk memastikan setiap layanan pendidikan dikelola dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi antara Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, Penilik, SKB, PKBM, serta seluruh penyelenggara pendidikan kesetaraan diharapkan semakin memperkuat tata kelola pendidikan nonformal di Kabupaten Banyumas.

Dengan tata kelola yang baik, layanan pendidikan kesetaraan dapat terus tumbuh menjadi layanan yang bermutu, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

#DindikBanyumas #PendidikanBanyumas #PendidikanKesetaraan #SKB #PKBM #Penilik #PemahamanHukum #TataKelolaPendidikan #PendidikanNonformal #Banyumas

(kontributor : oviliani)


Galeri Dokumentasi
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Mode Kontras
Suara Pembaca (TTS) Klik teks apa saja di halaman untuk mendengarkan suara pembaca setelah fitur diaktifkan.