Banyumas, 03 June 2026 –
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) pada Selasa (3/6/2026). Peluncuran regulasi strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.
Kegiatan peluncuran dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Bappenas sehingga dapat diikuti oleh pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, organisasi masyarakat, serta masyarakat luas di seluruh Indonesia. Perpres ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam sambutannya, Menteri PPN/Kepala Bappenas menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31. Pendidikan juga menjadi pilar utama pembangunan manusia yang berkualitas, berkarakter, produktif, dan berdaya saing. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan ATS harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan keluarga.
Paparan dalam peluncuran tersebut menjelaskan bahwa penyebab anak tidak sekolah bersifat multidimensi. Selain dipengaruhi oleh keterbatasan akses dan mutu layanan pendidikan, faktor ekonomi, kemiskinan, kondisi sosial budaya, hingga berbagai kerentanan yang dialami anak turut menjadi penyebab tingginya angka ATS. Kelompok sasaran ATS meliputi anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan anak, serta anak dengan kondisi rentan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut membagikan berbagai praktik baik dan pengalaman daerah dalam menangani persoalan anak tidak sekolah. Sulawesi Selatan dinilai berhasil mengembangkan berbagai strategi kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjangkau kembali anak-anak yang putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan.
Berbagai inovasi yang dilakukan antara lain penguatan pendataan ATS berbasis wilayah, penjangkauan langsung kepada keluarga, penyediaan jalur pendidikan yang lebih fleksibel, serta sinergi lintas sektor dalam memberikan dukungan sosial dan ekonomi kepada anak-anak rentan. Praktik baik tersebut menjadi contoh bahwa keberhasilan penanganan ATS membutuhkan komitmen kuat, data yang akurat, serta kolaborasi yang berkelanjutan.
Melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa penanganan ATS tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan koordinasi terpadu antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.
Dengan semangat “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas”, peluncuran Perpres ini diharapkan menjadi momentum penguatan gerakan nasional untuk mengembalikan setiap anak ke bangku pendidikan dan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh anak Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih baik. Upaya ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu inovasi unggulan yang dipaparkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, adalah program PASTI BERAKSI (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi). Program ini diluncurkan pada 28 Juli 2022 sebagai gerakan terpadu untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui sinergi pemerintah daerah, satuan pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, lembaga nonpemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendekatan kolaboratif, program ini tidak hanya berfokus pada pendataan ATS, tetapi juga mencakup penjangkauan, pengembalian anak ke satuan pendidikan, serta pendampingan berkelanjutan agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik.
Keberhasilan implementasi PASTI BERAKSI menjadikan Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah yang mendapatkan apresiasi dalam upaya percepatan penanganan ATS. Pendekatan yang dilakukan mengintegrasikan berbagai sumber daya dan dukungan lintas sektor untuk memastikan setiap anak memperoleh kembali haknya atas pendidikan. Program ini juga melibatkan berbagai lembaga nonpemerintah yang berkontribusi dalam membantu anak-anak rentan kembali bersekolah.
Dalam paparannya, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa keberhasilan penanganan ATS tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah semata. Dibutuhkan komitmen bersama, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dunia usaha, organisasi sosial, hingga masyarakat luas. Oleh karena itu, PASTI BERAKSI dikembangkan sebagai wadah kolaborasi yang mempertemukan seluruh pihak dalam satu gerakan bersama untuk mengidentifikasi, menjangkau, dan mengembalikan anak-anak yang putus sekolah ke layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui kerja sama yang kuat tersebut, Sulawesi Selatan berhasil menunjukkan bahwa penanganan ATS dapat dilakukan secara lebih efektif apabila didukung oleh data yang akurat, aksi lapangan yang terkoordinasi, serta pendampingan yang berkelanjutan. Praktik baik PASTI BERAKSI diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 3 Tahun 2026, sehingga target mewujudkan "ATS Tuntas, Indonesia Cerdas" dapat tercapai secara nasional.
(sunarto)