Menu Navigasi

BERITA DINAS PENDIDIKAN

Kemendikdasmen Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pemanfaatan Teknologi Secara Bijaksana

15 July 2026
Kemendikdasmen Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pemanfaatan Teknologi Secara Bijaksana
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas | Publikasi Informasi Digital

Banyumas, 15 July 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta didik memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan membawa atau menggunakan gawai, melainkan pengaturan agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

Sebagaimana disampaikan melalui laman Kemendikdasmen, kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," tegas Abdul Mu’ti.

Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya melindungi peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

Surat Edaran ini juga bertepatan dengan momentum pelaksanaan MPLS Ramah yang sedang berlangsung di satuan pendidikan seluruh Indonesia pada 13–17 Juli 2026. Kehadiran kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya sekolah dalam menanamkan budaya digital yang sehat sejak hari-hari pertama peserta didik memasuki lingkungan belajar yang baru.

Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung implementasi kebijakan ini di lingkungan keluarga. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.

Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, diharapkan pemanfaatan teknologi digital dapat memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembentukan karakter, kesehatan, serta peningkatan prestasi belajar peserta didik.

(Sunarto)


Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Mode Kontras
Suara Pembaca (TTS) Klik teks apa saja di halaman untuk mendengarkan suara pembaca setelah fitur diaktifkan.