Banyumas, 30 May 2026 –
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai langkah strategis nasional untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia. Regulasi yang disahkan pada awal tahun 2026 tersebut menjadi payung hukum dalam upaya menyelamatkan lebih dari 3 juta anak Indonesia yang belum memperoleh akses pendidikan secara optimal. Kebijakan ini menyasar anak usia 6 hingga 18 tahun yang masuk dalam kategori tidak pernah bersekolah, putus sekolah di tengah jenjang pendidikan, maupun anak yang berisiko tinggi putus sekolah akibat faktor ekonomi, sosial, maupun geografis. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menggelar rapat verifikasi dan validasi data ATS di Aula SKB Purwokerto, Senin (25/05/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan data ATS di Kabupaten Banyumas agar penanganan yang dilakukan lebih tepat sasaran. Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dindik Banyumas, Dwi Kustantinah menjelaskan bahwa data ATS di Banyumas masih perlu disesuaikan dengan ketentuan usia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2026. “Jika merujuk Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen, angka ATS di Banyumas menunjukkan data sebanyak 15.048 anak, karena menghitung umur rentang 6-25 tahun,” ujarnya saat memimpin rapat. Namun demikian, menurutnya angka tersebut akan berbeda apabila menggunakan batasan usia ATS sesuai Perpres. “Ada pada angka 7000-an ATS di Banyumas jika rujukannya adalah umur sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2026,” terangnya. Dalam kegiatan tersebut, para peserta melakukan pencermatan dan pemadanan data guna memperoleh hasil verifikasi yang lebih akurat. Salah satu peserta kegiatan, Sutrisno menekankan pentingnya sinkronisasi data ATS dengan sistem Dapodik. “Kami menggunakan layanan online dari Pusdatin guna crosscheck data ATS SIPATAS Banyumas, beberapa terverifikasi sudah kembali bersekolah,” jelasnya. Sementara itu, Admin Aplikasi SIPATAS Dindik Banyumas, Niko Riawan menuturkan bahwa proses desk verifikasi sangat penting agar petugas lapangan tidak salah dalam mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah. “Perlu mengidentifikasi ATS, apakah karena faktor ekonomi, akses dan geografis, sosial budaya, faktor personal, administrasi atau faktor disabilitas dan kesehatan,” ungkapnya. Melalui kegiatan verifikasi dan validasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas berharap penanganan Anak Tidak Sekolah dapat dilakukan secara lebih terukur, tepat sasaran, dan mampu mendorong semakin banyak anak kembali memperoleh hak pendidikan yang layak.(sunarto) |